Correct Article 16
KEPPRES Nomor 8 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kepala Wilayah Pemerintahan serendah-rendahnya Camat/Kepala Wilayah Kecamatan dalam wilayah kerjanya masing-masing dapat MENETAPKAN tempat umum yang disediakan Pemerintah bagi pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e serta mengatur tata cara pemasangan dan/atau pemancangan oleh Organisasi yang bersangkutan.
(2) Pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada bangunan, halaman, dan/atau pekarangan milik perorangan/badan harus seizin dari pemilik atau penghuni bangunan, halaman, dan/atau pekarangan yang bersangkutan.
(3) Kepala Wilayah Pemerintahan Setempat dalam mengatur dan menentukan tempat umum bagi pemasangan dan/atau pemancangan alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
