SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Bapedal terdiri dari :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;
e. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup;
f. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia;
g Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
(1) Bapedal dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin ...
a. memimpin Bapedal sesuai dengan tugas dan fungsi Bapedal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan pemerintah;
b. menyiapkan kebijaksanaan dan kebijaksanaan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Bapedal;
c. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh
dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pengendalian dampak lingkungan;
e. membina aparatur Bapedal agar lebih profesional, berdaya guna dan berhasil guna.
Wakil Kepala adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam :
a. memimpin …
a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bapedal dalam hal Kepala
berhalangan;
b. membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional pengendalian dampak lingkungan hidup;
c. melakukan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
Sekretaris Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Bapedal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, …
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan
Bapedal;
b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis Bapedal
c. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Bapedal;
d. pengkoordinasian kerjasama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan;
e. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga;
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan;
g. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi I, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 12 …
Deputi I mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengendalian kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan sebagai akibat kebakaran hutan, kerusakan lahan, serta kerusakan kawasan lindung budidaya dan non-budidaya lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian kerusakan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap perusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan, kerusakan lahan dan kerusahan kawasan lindung;
c. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya;
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bepedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 15 …
Deputi II mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengendalian pencemaran serta pemulihan kualitas air, pesisir, dan lautan, udara, tanah serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi II menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas air, pesisir dan lautan, udara, tanah serta pengelolaan limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan tertentu yang berupa pencemaran air, pesisir dan lautan, udara dan tanah;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan di daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Deputi Bidang Peningkatan Kepasitas Kelembagaan dan Sumber Daya
Manusia, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan koordinasi peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta peningkatan partisipasi dunia usaha dan peran masyarakat.
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kelembagaan dan sumber daya manusia dalam rangka pengendalian dampak lingkungan;
b. pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, partisipasi dunia usaha dan peran masyarakat dalam rangka pengembangan program pengendalian dampak lingkungan;
c. peningkatan partisipasi dunia usaha dan peran masyarakat;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian …
Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan penegakan hukum, pengembangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan pengembangan teknis lingkungan hidup, serta pembinaan laboratorium lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi IV menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup, pengembangan Amdal dan pengembangan teknis lingkungan hidup;
b. pelaksanaan penataan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
c. pengkoordinasian …
c. pengkoordinasian pelaksanaan Amdal dan pengembangan teknis lingkungan hidup;
d. pembinaan laboratorium lingkungan hidup;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.