Correct Article 10
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, …
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan
Bapedal;
b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis Bapedal
c. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Bapedal;
d. pengkoordinasian kerjasama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan;
e. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga;
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan;
g. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
