Correct Article 5
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
(1) Bapedal dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin ...
a. memimpin Bapedal sesuai dengan tugas dan fungsi Bapedal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan pemerintah;
b. menyiapkan kebijaksanaan dan kebijaksanaan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Bapedal;
c. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh
dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pengendalian dampak lingkungan;
e. membina aparatur Bapedal agar lebih profesional, berdaya guna dan berhasil guna.
Your Correction
