Correct Article 12
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Deputi I mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengendalian kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan sebagai akibat kebakaran hutan, kerusakan lahan, serta kerusakan kawasan lindung budidaya dan non-budidaya lainnya.
Your Correction
