Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam : a. memimpin … a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bapedal dalam hal Kepala berhalangan; b. membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional pengendalian dampak lingkungan hidup; c. melakukan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction