Correct Article 7
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam :
a. memimpin …
a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bapedal dalam hal Kepala
berhalangan;
b. membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional pengendalian dampak lingkungan hidup;
c. melakukan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
