Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Bapedal ditetapkan oleh Kepala Bapedal setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction