Correct Article 16
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi II menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas air, pesisir dan lautan, udara, tanah serta pengelolaan limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan tertentu yang berupa pencemaran air, pesisir dan lautan, udara dan tanah;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan di daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
