Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di Propinsi Daerah Tingkat I dan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dapat dibentuk Bapedal Daerah. (2) Bapedal Daerah Tingkat I adalah perangkat daerah yang bertugas membantu Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dalam melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan oleh Bapedal Daerah Tingkat II di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (3) Bapedal Daerah Tingkat II adalah perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dalam melakukan pengendalian dampak lingkungan di wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan. (4) Pembentukan Bapedal Daerah dilakukan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Bapedal dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction