Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bepedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Pasal 15 …
Your Correction