Correct Article 23
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
(1) Perwakilan Bapedal, yang selanjutnya disebut Bapedal Wilayah, adalah unsur pelaksana sebagian tugas fungsi Bapedal untuk memberikan bimbingan teknis dan dukungan pelayanan laboratorium kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di wilayah masing-masing.
(2) Untuk seluruh wilayah negara Republik INDONESIA dapat dibentuk Bapedal Wilayah, sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pembentukan dan penetapan wilayah kerja Bapedal Wilayah ditetapkan oleh Kepala Bapedal dengan mempertimbangkan masalah lingkungan di wilayah dan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Bapedal Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Bapedal Wilayah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
BAB IV …
Your Correction
