Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi II mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengendalian pencemaran serta pemulihan kualitas air, pesisir, dan lautan, udara, tanah serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.
Your Correction