Correct Article 27
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
(1) Bapedal dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
(2) Kepala menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggungjawabnya kepada PRESIDEN dan/atau Menteri Negara Lingkungan Hidup.
(3) Setiap unsur dilingkungan Bapedal dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan secara intensip prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Bapedal maupun dalam hubungan antar-instansio pemerintah dan/atau instansi lain.
(4) Setiap ...
(4) Setiap pimpinan Bapedal wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpanan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
