Correct Article 19
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kelembagaan dan sumber daya manusia dalam rangka pengendalian dampak lingkungan;
b. pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, partisipasi dunia usaha dan peran masyarakat dalam rangka pengembangan program pengendalian dampak lingkungan;
c. peningkatan partisipasi dunia usaha dan peran masyarakat;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian …
Your Correction
