Correct Article 11
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi I, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 12 …
Your Correction
