Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan koordinasi peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta peningkatan partisipasi dunia usaha dan peran masyarakat.
Your Correction