Correct Article 22
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi IV menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup, pengembangan Amdal dan pengembangan teknis lingkungan hidup;
b. pelaksanaan penataan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
c. pengkoordinasian …
c. pengkoordinasian pelaksanaan Amdal dan pengembangan teknis lingkungan hidup;
d. pembinaan laboratorium lingkungan hidup;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
