Departemen Dalam Negeri, terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa;
c. Direktorat …
c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
g. Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan;
j. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan;
n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
o. Staf Ahli Bidang Kewilayahan.
Departemen Luar Negeri terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
d. Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN;
e. Direktorat Jenderal Multilateral Politik, Sosial, dan Keamanan;
f. Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan;
g. Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik, dan Perjanjian Internasional;
h. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
k. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
l. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;
m. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Sosial Budaya;
n. Staf Ahli Bidang Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia;
o. Staf Ahli Bidang Manajemen Departemen.
Pasal 5 …
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
(3) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa.
(4) Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang hubungan dan politik luar negeri dalam rangka kerjasama ASEAN.
(5) Direktorat Jenderal Multilateral Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan hubungan multilateral di bidang politik, sosial, dan keamanan.
(6) Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan hubungan multilateral di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan.
(7) Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik, dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang informasi, diplomasi publik, dan perjanjian internasional.
(8) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler.
(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(10) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan luar negeri.
(11) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik dan keamanan.
(12) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi, keuangan, dan industri.
(13) Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan dan sosial budaya.
(14) Staf Ahli Bidang Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum internasional dan hak asasi manusia.
(15) Staf Ahli Bidang Manajemen Departemen mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah manajemen departemen.
Bagian …
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang anggaran pendapatan dan belanja negara dan kekayaan negara.
(3) Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak.
(4) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, penerusan pinjaman, penerimaan minyak dan bukan pajak serta akuntan dan penilai dan penerimaan negara bukan pajak.
(6) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
(7) Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengurusan piutang negara dan lelang.
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(9) Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal.
(10) Badan Analisa Fiskal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengkoordinasian, dan evaluasi kebijakan fiskal serta kegiatan analisis pengembangan fiskal, keuangan, dan ekonomi.
(11) Badan Akuntansi Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan akuntansi keuangan pemerintah dan pelaporan keuangan, pembinaan dan pengembangan akuntansi pemerintah, akuntansi barang milik/kekayaan negara serta verifikasi dan akuntansi pelaksanaan Bagian
Anggaran dan Pembiayaan dan Perhitungan.
(12) Badan Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pelayanan pengolahan data serta pengembangan teknologi dan sistem informasi keuangan, dan sistem informasi keuangan daerah.
(13) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian pendidikan dan pelatihan, serta penataran keuangan negara.
(14) Staf …
(14) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan ekonomi keuangan internasional.
(15) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah penerimaan negara.
(16) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengeluaran negara.
(17) Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan pasar modal.
(18) Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan;
c. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka;
d. Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah;
e. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
f. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
g. Direktorat …
g. Direktorat Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pengembangan Ekspor Nasional;
j. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
k. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan;
l. Staf Ahli Bidang Kerjasama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional;
m. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan;
n. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan;
o. Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri;
p. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan.
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri kimia, agro, dan hasil hutan.
(3) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri logam, mesin, elektronika, dan aneka.
(4) Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri dan dagang kecil menengah.
(5) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri.
(6) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan luar negeri.
(7) Direktorat Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerjasama industri dan perdagangan internasional.
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(9) Badan Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, pembinaan, dan pengembangan ekspor nasional.
(10) Badan …
(10) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
(11) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang industri dan perdagangan.
(12) Staf Ahli Bidang Kerjasama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerjasama ekonomi, industri, dan perdagangan internasional.
(13) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan daya saing industri dan perdagangan.
(14) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah iklim usaha, jasa, dan keterkaitan usaha industri dan perdagangan.
(15) Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi, penguatan, dan pendalaman struktur industri.
(16) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya industri dan perdagangan.
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan darat.
(3) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut.
(4) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan udara.
(5) Direktorat …
(5) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pos dan telekomunikasi.
(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(7) Badan Search and Rescue Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi Search And Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional.
(8) Badan Metereologi dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan kegiatan di bidang meteorologi dan geofisika.
(9) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang perhubungan.
(10) Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan.
(11) Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan dan energi.
(12) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi dan kesisteman transportasi, pos, dan telekomunikasi.
(13) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya manusia dan keselamatan transportasi, pos, dan telekomunikasi.
(14) Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemitraan transportasi, pos, dan telekomunikasi.
(15) Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi transportasi, pos, dan telekomunikasi.
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri kimia, agro, dan hasil hutan.
(3) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri logam, mesin, elektronika, dan aneka.
(4) Direktorat Jenderal Industri dan Dagang Kecil Menengah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang industri dan dagang kecil menengah.
(5) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan dalam negeri.
(6) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perdagangan luar negeri.
(7) Direktorat Jenderal Kerjasama Industri dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerjasama industri dan perdagangan internasional.
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(9) Badan Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, pembinaan, dan pengembangan ekspor nasional.
(10) Badan …
(10) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
(11) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang industri dan perdagangan.
(12) Staf Ahli Bidang Kerjasama Ekonomi, Industri, dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kerjasama ekonomi, industri, dan perdagangan internasional.
(13) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan daya saing industri dan perdagangan.
(14) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha, Jasa, dan Keterkaitan Usaha Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah iklim usaha, jasa, dan keterkaitan usaha industri dan perdagangan.
(15) Staf Ahli Bidang Teknologi, Penguatan, dan Pendalaman Struktur Industri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi, penguatan, dan pendalaman struktur industri.
(16) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya industri dan perdagangan.