Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Penataan Ruang; c. Direktorat … c. Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah; d. Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan; e. Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman; f. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi; i. Badan Penelitian dan Pengembangan; j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; k. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; l. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat; m. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah; n. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri; o. Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional.
Your Correction