Correct Article 28
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda;
e. Direktorat Jenderal Olah Raga;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan;
h. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan;
i. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan;
j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan;
k. Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan;
l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial.
Your Correction
