Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan. (3) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi hukum umum. (4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. (5) Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi. (6) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hak kekayaan intelektual. (7) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang badan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. (8) Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hak asasi manusia. (9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (10) Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan di bidang hukum nasional. (11) Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehakiman dan hak asasi manusia. (12) Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah perekonomian dan hubungan luar negeri. (13) Staf … (13) Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik, sosial, dan keamanan. (14) Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum lingkungan dan pertanahan. (15) Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan budaya hukum. (16) Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pelanggaran hak asasi manusia.
Your Correction