Correct Article 34
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Sosial terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
c. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
d. Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial;
g. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
h. Staf Ahli Bidang Perlindungan Sosial;
i. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sosial;
j. Staf Ahli Bidang Dampak Sosial;
k. Staf Staf Ahli Bidang Integrasi Sosial.
Pasal 35 …
Your Correction
