Correct Article 11
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang anggaran pendapatan dan belanja negara dan kekayaan negara.
(3) Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak.
(4) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, penerusan pinjaman, penerimaan minyak dan bukan pajak serta akuntan dan penilai dan penerimaan negara bukan pajak.
(6) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
(7) Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengurusan piutang negara dan lelang.
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(9) Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal.
(10) Badan Analisa Fiskal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengkoordinasian, dan evaluasi kebijakan fiskal serta kegiatan analisis pengembangan fiskal, keuangan, dan ekonomi.
(11) Badan Akuntansi Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan akuntansi keuangan pemerintah dan pelaporan keuangan, pembinaan dan pengembangan akuntansi pemerintah, akuntansi barang milik/kekayaan negara serta verifikasi dan akuntansi pelaksanaan Bagian
Anggaran dan Pembiayaan dan Perhitungan.
(12) Badan Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pelayanan pengolahan data serta pengembangan teknologi dan sistem informasi keuangan, dan sistem informasi keuangan daerah.
(13) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian pendidikan dan pelatihan, serta penataran keuangan negara.
(14) Staf …
(14) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan ekonomi keuangan internasional.
(15) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah penerimaan negara.
(16) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengeluaran negara.
(17) Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan pasar modal.
(18) Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara.
Your Correction
