Correct Article 6
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Pertahanan terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
c. Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan;
d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
f. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama;
k. Staf Ahli Bidang Politik;
l. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
n. Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan.
Your Correction
