Correct Article 26
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Kesehatan terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat;
c. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik;
d. Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan;
e. Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Farmasi;
j. Staf Ahli Bidang Penyehatan Lingkungan dan Epidemiologi;
k. Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Ekonomi Kesehatan;
l. Staf Ahli Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Rentan;
m. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi.
Pasal 27 …
Your Correction
