Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Kesehatan terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat; c. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik; d. Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan; e. Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; i. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Farmasi; j. Staf Ahli Bidang Penyehatan Lingkungan dan Epidemiologi; k. Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Ekonomi Kesehatan; l. Staf Ahli Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Rentan; m. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi. Pasal 27 …
Your Correction