Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan dasar dan menengah. (3) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi. (4) Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan luar sekolah dan pemuda. (5) Direktorat Jenderal Olah Raga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang olah raga. (6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (7) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan. (8) Staf … (8) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya pendidikan. (9) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan. (10) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan kurikulum dan media pendidikan. (11) Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah desentralisasi pendidikan. (12) Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan sosial.
Your Correction