Correct Article 19
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
(3) Direktorat …
(3) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial.
(4) Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi kehutanan.
(5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(6) Badan Planologi Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan makro di bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan.
(7) Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan.
(8) Staf Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kelembagaan, administrasi kehutanan, dan hukum.
(9) Staf Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembangunan kehutanan.
(10) Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial ekonomi kehutanan.
(11) Staf Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemitraan kehutanan.
(12) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
Your Correction
