Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat … b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan; e. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi; f. Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian; i. Badan Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian; j. Badan Pendidikan dan Pelatihan; k. Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia; n. Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi; o. Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
Your Correction