Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi; d. Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral; e. Inspektorat Jenderal; f. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; g. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral; h. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan; j. Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi; k. Staf Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup; l. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan.
Your Correction