Correct Article 12
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi;
d. Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
g. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral;
h. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
j. Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi;
k. Staf Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup;
l. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan.
Your Correction
