Correct Article 4
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Luar Negeri terdiri dari :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
d. Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN;
e. Direktorat Jenderal Multilateral Politik, Sosial, dan Keamanan;
f. Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan;
g. Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik, dan Perjanjian Internasional;
h. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
k. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
l. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;
m. Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Sosial Budaya;
n. Staf Ahli Bidang Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia;
o. Staf Ahli Bidang Manajemen Departemen.
Pasal 5 …
Your Correction
