Correct Article 5
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
(3) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa.
(4) Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang hubungan dan politik luar negeri dalam rangka kerjasama ASEAN.
(5) Direktorat Jenderal Multilateral Politik, Sosial, dan Keamanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan hubungan multilateral di bidang politik, sosial, dan keamanan.
(6) Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan hubungan multilateral di bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan.
(7) Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik, dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang informasi, diplomasi publik, dan perjanjian internasional.
(8) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler.
(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(10) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan luar negeri.
(11) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik dan keamanan.
(12) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi, keuangan, dan industri.
(13) Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan dan sosial budaya.
(14) Staf Ahli Bidang Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum internasional dan hak asasi manusia.
(15) Staf Ahli Bidang Manajemen Departemen mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah manajemen departemen.
Bagian …
Your Correction
