Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; e. Direktorat Jenderal Imigrasi; f. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; g. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara; h. Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Pembinaan Hukum Nasional; k. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia; l. Staf … l. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri; m. Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan; n. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan; o. Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum; p. Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Your Correction