Correct Article 3
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa.
(3) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemerintahan umum.
(4) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang otonomi daerah.
(5) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pembangunan daerah.
(6) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
(7) Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi kependudukan.
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
(9) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah.
(10) Badan …
(10) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah.
(11) Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan politik.
(12) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai hubungan antar lembaga.
(13) Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi pembangunan.
(14) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya.
(15) Staf Ahli Bidang Kewilayahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kewilayahan.
Your Correction
