Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
PP Nomor 43 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 43 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional
Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghasilkan Devisa
Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pelaku
Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Produk
Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pasar
Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghemat Devisa
Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas Produksi Nasional
Pelaksanaan Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional
PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Umum
Fasilitas Pembiayaan Ekspor Nasional
Jasa Konsultasi
Restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional
Reasuransi
Penyertaan Modal
Kegiatan Lain yang Menunjang Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA
PENGUKURAN KINERJA
SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN
Sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan
Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah
Sinergi dengan Eximbank dan Export Credit Agency Negara Lain
Sinergi dengan Pihak Lain
KETENTUAN PENUTUP