Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a ditujukan kepada pihak terkait untuk memberi bantuan dan mengatasi hambatan dalam rangka Ekspor serta penyediaan PEN. (2) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. konsultasi; b. pemberdayaan; c. pengembangan kapasitas; d. advokasi; dan/atau e. jasa konsultasi lainnya. (3) Dalam memberikan jasa konsultasi, LPEI dapat mengenakan imbal jasa konsultasi kepada penerima jasa konsultasi.
Koreksi Anda