Koreksi Pasal 2
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dasar PEN bertujuan:
a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan Ekspor nasional;
b. mempercepat peningkatan Ekspor nasional;
c. membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk Ekspor; dan
d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi Ekspor.
(2) Kebijakan dasar PEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan melalui:
a. penerapan kombinasi strategi PEN pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar;
b. pelaksanaan PEN untuk mendukung hilirisasi produk Ekspor, diversifikasi produk dan pasar Ekspor, serta meningkatkan volume dan nilai Ekspor; dan/atau
c. sinergi dengan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
