Koreksi Pasal 17
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang melakukan:
a. Ekspor langsung (direct export) dan Ekspor tidak langsung (indirect export); dan/atau
b. kegiatan penunjang Ekspor.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
