Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menunjang peran LPEI dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat: a. melakukan transaksi pasar uang; b. menerima dan melaporkan devisa hasil Ekspor; c. melakukan lindung nilai (hedging); sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda