Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan arah strategi PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3: a. Menteri melakukan monitoring dan evaluasi serta dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan; b. LPEI melaksanakan langkah mitigasi risiko dan prinsip tata kelola yang baik.
Koreksi Anda