Koreksi Pasal 34
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Selain bertindak sebagai eximbank, LPEI juga bertindak sebagai export credit agency bagi negara Republik INDONESIA.
(2) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat melakukan kerja sama dengan eximbank dan export credit agency negara lain.
Koreksi Anda
