Koreksi Pasal 35
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga pendidikan tinggi;
b. lembaga internasional; dan/atau
c. lembaga atau pihak lain.
Koreksi Anda
