Koreksi Pasal 31
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat melakukan kegiatan riset dan pengembangan dalam rangka mendorong program Ekspor nasional.
(2) Dalam melakukan kegiatan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPEI berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda
