Koreksi Pasal 3
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Strategi PEN diarahkan pada kegiatan:
a. menghasilkan devisa;
b. menghemat devisa dalam negeri; dan/atau
c. meningkatkan kapasitas produksi nasional.
(2) Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan komposisi tertentu yang didukung analisis dampak ekonomi dan sosial.
(3) Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dan dilaksanakan melalui RJP.
Koreksi Anda
