Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PEN yang ditujukan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilaksanakan melalui: a. pembiayaan langsung; b. pembiayaan inti plasma; c. pembiayaan kepada Lembaga Jasa Keuangan yang memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c; d. pembiayaan kepada jaringan rantai suplai/pasok (supply chain financing); dan/atau e. skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda