Koreksi Pasal 24
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
Kegiatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan LPEI dalam hal:
a. menjadi pihak yang menerima pengalihan risiko dari perusahaan asuransi lain; dan/atau
b. menjadi pihak yang mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi lain.
Koreksi Anda
