Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dilakukan dengan persetujuan Menteri. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada badan hukum dalam negeri dan badan hukum luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda