Koreksi Pasal 23
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
Kegiatan restrukturisasi PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan upaya LPEI:
a. membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajiban, melalui:
1. penjadwalan kembali (reschedulling);
2. persyaratan kembali (reconditioning);
3. penataan kembali (restructuring); dan
4. upaya penyelesaian kewajiban lainnya yang lazim dilakukan dalam industri jasa keuangan;
b. melakukan regres untuk penyelesaian penjaminan;
atau
c. melakukan subrogasi untuk penyelesaian asuransi dalam hal dapat dilakukan subrogasi.
Koreksi Anda
