Koreksi Pasal 16
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), LPEI menyediakan fasilitas dalam bentuk:
a. pembiayaan;
b. penjaminan; dan/atau
c. asuransi.
(2) Selain kegiatan menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melaksanakan kegiatan berupa:
a. menyediakan jasa konsultasi;
b. melakukan restrukturisasi PEN;
c. melakukan reasuransi;
d. melakukan penyertaan modal; dan/atau
e. melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPEI dapat menjalankan peran mengisi ceruk pasar (fill the market gap).
Koreksi Anda
