Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), LPEI menyediakan fasilitas dalam bentuk: a. pembiayaan; b. penjaminan; dan/atau c. asuransi. (2) Selain kegiatan menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melaksanakan kegiatan berupa: a. menyediakan jasa konsultasi; b. melakukan restrukturisasi PEN; c. melakukan reasuransi; d. melakukan penyertaan modal; dan/atau e. melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPEI dapat menjalankan peran mengisi ceruk pasar (fill the market gap).
Koreksi Anda