Koreksi Pasal 9
PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Aspek produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa barang dan/atau jasa.
(2) Produk berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi barang konsumsi dan barang produksi.
(3) Produk berupa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disuplai dengan cara:
a. pasokan lintas batas (cross border supply);
b. konsumsi di luar negeri (consumption abroad);
c. keberadaan komersial (commercial presence); atau
d. perpindahan manusia (movement of natural persons).
Koreksi Anda
