Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa barang dan/atau jasa. (2) Produk berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang konsumsi dan barang produksi. (3) Produk berupa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disuplai dengan cara: a. pasokan lintas batas (cross border supply); b. konsumsi di luar negeri (consumption abroad); c. keberadaan komersial (commercial presence); atau d. perpindahan manusia (movement of natural persons).
Koreksi Anda