PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan berdasarkan tahapan:
a. penyusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan;
b. tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga;
c. penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal serta ketersediaan anggaran;
d. penyiapan rancangan awal RKP;
e. penyusunan pagu indikatif;
f. koordinasi penyusunan rancangan awal RKP;
g. penetapan rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/lembaga;
h. penyusunan Renja K/L;
i. pembahasan rancangan RKP, kerangka ekonomi makro,
dan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam pembicaraan pendahuluan;
j. penetapan RKP dan pagu anggaran kementerian/ lembaga; dan
k. penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan untuk tahun yang direncanakan.
(2) Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(3) Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN paling lambat bulan Januari untuk disetujui.
(4) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan.
(5) Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penyusunan dan pengusulan Program dan Kegiatan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan.
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan tinjau ulang (review) angka dasar dalam rangka penyusunan pagu indikatif kementerian/lembaga.
(2) Tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada:
a. realisasi pelaksanaan program dan anggaran tahun sebelumnya;
b. program dan alokasi anggaran tahun berjalan;
c. program dan angka prakiraan maju tahun pertama;
dan
d. hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan, yang tertuang dalam dokumen Renja-K/L, RKA-K/L, dan DIPA.
(3) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama membahas hasil tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga.
(4) Hasil tinjau ulang (review) angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipergunakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai salah satu dasar penyusunan pagu indikatif kementerian/lembaga.
(5) Tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat bulan Februari.
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan besaran indikator ekonomi makro.
(2) Indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyusunan kerangka ekonomi makro dalam:
a. dokumen RKP; dan
b. dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal.
(3) Menteri Keuangan dalam menyusun rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal mempertimbangkan usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibahas oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan instansi terkait lainnya.
(5) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun ketersediaan anggaran dengan mempertimbangkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
(6) Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, dan ketersediaan anggaran disampaikan kepada PRESIDEN paling lambat minggu ketiga bulan Februari untuk mendapat persetujuan.
(7) Menteri Keuangan menyampaikan ketersediaan anggaran yang telah disetujui PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama
bulan Maret yang meliputi:
a. belanja kementerian/lembaga;
b. subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih;
c. hibah daerah;
d. dana transfer khusus;
e. dana desa; dan
f. sumber pendanaan lainnya, yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional.
(1) Rancangan awal RKP memuat:
a. tema;
b. Sasaran;
c. Arah Kabijakan;
d. Prioritas Pembangunan;
e. kerangka ekonomi makro dan Arah Kebijakan fiskal;
dan
f. program kementerian/lembaga, lintas kementerian/ lembaga, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dengan memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam menyusun rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga:
a. menyusun Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (Output), berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya;
b. mengoordinasikan usulan rencana dan pendanaan Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi, dan Keluaran (Output) kementerian/lembaga dan instansi lainnya; dan
c. mengintegrasikan pemanfaatan belanja kementerian/ lembaga, subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional.
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rencana Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi dan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) beserta indikasi pendanaannya kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan ketersediaan anggaran ke dalam program dalam rangka penyusunan rancangan pagu indikatif kementerian/ lembaga.
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri Keuangan menyusun rencana pemanfaatan subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional.
(2) Penyusunan rencana pemanfaatan dan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rencana Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi dan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
beserta indikasi pendanaannya kepada Menteri Keuangan;
b. Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasi- kan ketersediaan anggaran ke dalam program dalam rangka penyusunan rancangan pagu indikatif subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa dan sumber pendanaan lainnya.
Dalam rangka penyusunan rancangan awal RKP sampai dengan ditetapkannya RKP, dilakukan koordinasi yang meliputi pertemuan antarinstansi pusat, antara pusat dengan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada PRESIDEN Rancangan Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan awal RKP dan rancangan pagu indikatif pada bulan Maret melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah disetujui oleh PRESIDEN disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
(3) Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang pagu indikatif kementerian/lembaga.
(4) Berdasarkan rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melaksanakan rapat koordinasi pembangunan pusat bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dalam rangka mensinergikan program pembangunan.
(5) Rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/ lembaga dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan rancangan Renja-K/L.
(1) Pimpinan kementerian/lembaga menyusun rancangan Renja-K/L dengan mengacu pada Rencana Strategis kementerian/lembaga, rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/lembaga.
(2) Rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, program, kegiatan, Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
(3) Rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Renja- K/L diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga melakukan pertemuan tiga pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja-K/L.
(2) Penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap ketepatan Sasaran rancangan Renja-K/L dengan RKP; dan
b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian rancangan Renja-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara;
(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap program, kegiatan, Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
(4) Hasil penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelaahan rancangan Renja-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN rancangan RKP berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pertemuan tiga pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Mei.
(3) Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan menteri/ pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait dalam rangka pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran ketersediaan anggaran berdasarkan hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Berdasarkan pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran rancangan RKP.
(2) Pemutakhiran rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (Output) beserta indikasi pendanaannya berdasarkan besaran ketersediaan anggaran hasil pemutakhiran.
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan anggaran menurut program dalam rangka penyusunan rancangan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga.
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada PRESIDEN pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu anggaran kementerian/lembaga pada bulan Juni melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN paling lambat bulan Juni.
(3) Rancangan pagu anggaran kementerian/lembaga yang disetujui oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat pada akhir bulan Juni.
(4) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, serta sebagai dasar dalam pemutakhiran rancangan Renja-K/L menjadi Renja- K/L.
(1) Berdasarkan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN Daftar Proyek Prioritas beserta Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, pengusulan dan penetapan Proyek Prioritas diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L berdasarkan RKP dan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) dan ayat (3), serta Renja-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
(2) Dalam menjaga konsistensi antara RKP, Renja-K/L dan RKA-K/L, dilakukan penelaahan RKA-K/L dengan kementerian/lembaga.
(3) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap kesesuaian pencapaian Sasaran RKA-K/L dengan Renja-K/L dan RKP; dan
b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja kementerian/lembaga.
(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan menjadi bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.